Selasa, 29 November 2011

contoh makalah outsourcing


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini masyarakat kapitalis umumnya ditandai oleh terciptanya polarisasi sosial diantara para pemilik kapital dengan pekerja. (Revrisond Bawsir, 1999 : 4). Kebebasan kaum kapitalis adalah kebebasan yang ditopang oleh penguasaan fakor-faktor produksi, dengan faktor-faktor produksi kaum kapitalis memiliki kemampuan untuk memanipulasi dan membeli kebebasan yang dimiliki komponen masyarakat lainnya. Termasuk kebebasan yang dimiliki oleh para pejabat negara.
Kondisi dunia yang telah dihegemoni oleh kekuatan kapitalisme global mencengkram seluruh sendi-sendi kehidupan. Dua sifat utama dari kapitalisme yaitu eksploitatif dan ekspansif. Kedua wajah kapitalisme ini berjalan beriringan sehingga pencapaian tujuan kapitalisme untuk meningkatkan akumulasi modal semakin masive. Menurut Tabb dalam Susetiawan (2009 : 6), bahwa konstruksi kelembagaan untuk mengatur tata dunia dilakukan melalui organisasi atau agen-agen internasional antara lain WTO (World Trade Organization), GATT (General Agreement on Trade and Tariff), Bank Dunia (World Bank), IMF (International Monetary Fund) dan berbagai lembaga lainnya.
Globalisasi memperluas pergerakan modal dan memberi tempat yang makin penting bagi korporasi besar dunia (MNCs). Di Indonesia kita menyaksikan sebuah pergeseran yang menandai makin kuatnya ekspansi kapitalis global. Hingga mencengkram seluruh basis perekonomian nasional, dari perekonomian skala besar sampai perekonomian rakyat kecil. Ekspansi besar-besaran perusahaan multi nasional disertai juga dengan tuntutan mekanisme kerja baru yang memperkenalkan sistem hubungan kerja yang fleksibel dalam bentuk outsourcing dan kerja kontrak.
Semua mekanisme kerja dimaksudkan untuk meraih keuntungan yang lebih besar dengan mengurangi tanggung jawab pemilik modal atau pengusaha terhadap masa depan pekerjaannya. Kata kunci yang selalu mereka ungkapkan yaitu efisiensi yang hampir identik dengan kue keuntungan yang makin besar (Rekson Silaban, 2009:4).
Indonesia pasca reformasi setelah tumbangnya rezim diktator, terbukanya alam kebebasan memberikan efek positif bagi setiap warga negara untuk berserikat dalam organisasi-organisasi masyarakat. Begitu juga kelompok buruh semakin tergorganisir dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Walaupun demikian belumlah selesai masalah perburuhan dinegeri ini.
Rekson Silaban (2009 : 48) mencatat beberapa masalah utama perburuhan pasca reformasi yaitu masalah pengangguran dan berimplikasi pada meningkatnya jumlah pekerja sektor informal, masalah pendidikan dan komposisi, sistem pengupahan, praktek outsourcing dan kontrak, masalah sistem pengawasan tenaga kerja, dan masalah jaminan sosial tenaga kerja.
Masalah tersebut menjadi isu-isu yang cukup sexy apalagi pada saat kampanye partai politik. Agenda yang selalu menjadi perdebatan yang tidak pernah habis-habisnya karena isu tersebut tetap dijaga sebagai alat kepentingan politik. Dalam paper ini yang menarik untuk dianalisis yaitu masalah outsourcing sebagai sebuah mekanisme perburuhan yang lahir dari rahim kapitalisme modern.
Outsourcing merupakan bentuk nyata dari prinsip fleksibelitas pasar kerja dan dapat ditemukan dihampir seluruh bagian dalam rangkaian proses produksi (Rekson Silaban, 2009 : 71). Selain itu outsoursing juga didefinisikan sebagai pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan dan atau wewenang kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakaian jasa outsourcing baik pribadi, perusahaan divisi atau pun sebuah unit dalam perusahaan (Komang Priamda, 2008 : 12).
Outsourcing memiliki dua jenis pertama, outsourcing pekerjaan yang berkaitan dengan pemborongan pekerjaan pada pihak lain, kedua, outsourcing manusia. Tipe outsourcing yang kedua merupakan praktek yang memberikan efisiensi pada tingkat tertentu dalam operasional bisnis, namun merugikan secara serius kepentingan buruh dipihak lain. Praktek inilah yang ditentang oleh gerakan buruh di Indonesia khususnya. Apalagi setelah disahkannya UU No. 13 Tahun 2003, praktek sistem kerja kontrak merajarela bagaikan jamur di musim hujan. Nyaris semua perusahaan memberlakukannya dalam bentuk kontrak kerja yang pendek dan outsourcing.
Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 adalah landasan hukum bagi perusahaan outsourcing dan pengusaha berkonspirasi mempraktekkan outsourcing. Bunyinya sebagai berikut : "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis". Berdasarkan pasal inilah pemerintah telah mengakui pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dahulu kala merupakan salah satu bentuk penjajahan koloni asing atas Indonesia di perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia.
Dari uraian diatas yang menjadi permasalahan utama paper ini yaitu bagaimana mekanisme outsourcing menjadi sebuah sistem perburuhan yang mengingkari hak-hak buruh, dengan persfektif teori alienasi dan nilai surplus Karl Marx. Dan menganalisis keterkaitan hubungan perburuhan dalam sistem outsourcing, yaitu bagaimana posisi buruh, perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing. Selain itu akan ditampilkan data-data gejolak-gejolak yang muncul dari sistem outsourcing.
B.     Rumusan Masalah
Outsourcing merupakan mekanisme perburuhan diera modern, sebagai imbas dari eksploitasi dan ekspansi perusahaan multi nasional dalam lingkaran kapitalisme global. Menilik uraian latar belakang tersebut maka yang menjadi rincian permasalahan dalam makalah "Outsourcing Sebuah Pengingkaran Kapitalisme Terhadap Hak-Hak Buruh" yaitu sebagai beikut :
1.      Apakah pengertian dari outsourcing?
2.      Masalah apa saja yang terjadi dalam penggunaan outsourcing?
3.      Bagaimana mekanisme outsourcing dalam industri di Indonesia ?, bagaimana hubungan buruh serta kedudukan buruh dalam sistem tersebut ?
4.      Bagaimana indikasi-indikasi pengingkaran hak-hak buruh dalam sistem outsourcing ?, bagiamana alienasi dan nilai surplus yang terjadi dalam sistem tersebut ?
5.      Bagaimana Studi analisa kasus yang terjadi di Manajemen Jakarta International Container Terminal?






C.    Tujuan
a.      Tujuan Umum
Tujuan umum dalam makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami outsourcing sebagai sebuah pengingkaran kapitalisme terhadap hak-hak buruh.

b.      Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui mekanisme outsourcing yang diberlakukan dalam industri di Indonesia
2.      Untuk menggambarkan keterkaitan hubungan kerja antara buruh, perusahaan outsourcing, dan perusahaan pengguna outsourcing
3.      Untuk menggambarkan posisi buruh dalam sistem outsourcing dan melihat implikasi-implikasi penindasan hak-hak buruh oleh sistem tersebut



BAB II
PEMBAHASAN
A.    DEFINISI OUTSOURCING
Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan ini dikenal dengan istilah “outsourcing.” (Sumber : http://ariswan.wordpress.com/2008/05/23/outsourcing-sebagai-solusi-dunia)
Outsourcing is subcontracting a process, such as product design or manufacturing, to a third-party company. The decision to outsource is often made in the interest of lowering firm costs, redirecting or conserving energy directed at the competencies of a particular business, or to make more efficient use of land, labor, capital, (information) technology and resources. Outsourcing became part of the business lexicon during the 1980s.“ (Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing)
Atau dengan kata lain outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non--core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing. (Sumber : “Seputar Tentang Tenaga Outsourcing”, http://malangnet.wordpress.com)
Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing, berikut beberapa penjabarannya dalam tabel 1.



TABEL 1
Pro – Kontra Penggunaan Outsourcing
PRO OUTSOURCING
KONTRA OUTSOURCING
-       Business owner bisa fokus pada core business.
-       Cost reduction.
-       Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.
-       Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja.
-       Bagian dari modenisasi dunia usaha (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “Outsourcing, www.sinarharapan.co.id)

-    Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja. (Sumber: www.hukumonline.com)
-    Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
-    Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
-    Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh.  (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
-    Eksploitasi manusia (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “Outsourcing, www.sinarharapan.co.id)
(Informasi dari berbagai sumber hasil browsing di internet)

B.     Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1.      Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
2.      Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum.
3.      Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4.      Perusahan outsourcing  memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga, yang mereka terima, berkurang lebih banyak. (Sumber: “Sistem Outsourcing Banyak Disalahgunakan”,  www.fpks-dpr.or.id)
C.    Mekanisme Outsourcing Dalam Industri Di Indonesia.
Perkembangan kapitalisme di era modern telah mencapai pada puncaknya menghegemoni dunia. Kondisi ini didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang berkembang cukup pesat. Batas-batas Negara menjadi tidak penting lagi, hanya batas formalitas teritorial yang ada, tetapi tidak mampu membendung pernyebaran ide-ide, inovasi, teknologi sehingga dunia menjadi sebuah kampung global. Menurut James J (2003 : 174), globalisasi merupakan pengintegrasian internasional individu-individu dengan jaringan-jaringan informasi serta institusi ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi secara cepat dan mendalam, dalam takaran yang belum dialami sejarah dunia sebelumnya.
Outsourcing merupakan turunan dari kapitalisme global. Dikatakan juga sebagai anak kandung yang lahir dari rahim kapitalis, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari sifat dasar kapitalis yaitu eksploitatif dan ekspansif. Perusahaan-perusahaan transnasional dan multi nasional, semakin kuat mengcengkram Negara-negara yang sedang berkembang. Ekspansi dan eksploitasi yang besar-besaran dilakukan demi akumulasi modal. Sebagai contoh perusahaan NIKE selama periode 1989-1994 membuka lokasi pabrik baru di Cina, Indonesia dan Thailand dimana upah sangat rendah.
Ekspansi besar-besaran perusahaan transnasional diiringi juga dengan model dan format kerja yang mereka persiapkan (outsourcing), untuk diterapkan di wilayah pengembangan perusahaan. Ini merupakan implementasi dari ciri globalisasi dimana perusahaan transnasional melakukan peningkatan konsentrasi dan monopoli berbagai sumberdaya dan kekuatan ekonomi (Martin Khor, 2001 : 12). Karena itu globalisasi adalah proses yang tidak adil dengan distribusi-distribusi keuntungan maupun kerugian yang juga tidak seimbang.
Dari penjelasan diatas dapat diasumsikan bahwa perkembangan outsourcing di Indonesai sebagai salah satu negara berkembang merupakan imbas dari hegemoni kapitalis. Outsourcing di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1980-an, model kerja ini disahkan keberlakuannya melalui keputusan Menteri Perdagangan RI No. 264/KP/1989 Tentang Pekerjaan Sub-kontrak Perusahaan Pengelola di Kawasan Berikat.
Industri awal yang bersentuhan dengan outsource adalah industri perminyakan. Bahan bakar yang dimanfaakan oleh konsumen akhir, mengalami proses panjang dan melalui berbagai perusahaan outsourcing. Dimulai dari pemilik konsesi lahan, eksplorasi hingga produksi, transportasi, semuanya dilakukan oleh perusahaan yang berbeda (Komang Priambada, 2008 : 21).
Dewasa ini hampir seluruh industri baik kecil maupun skala besar yang dimiliki oleh para kapitalis melalukan praktek outsourcing. Ada beberapa alasan industri melakukan outsourcing yaitu pertama, efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing; kedua, resiko operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin; ketiga, sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi; keempat, mengurangi biaya pengeluaran (capital expenditure) karena dana yang sebelumnya untuk investasi dapat digunakan untuk biaya operasional; kelima perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan murah; keenam, mekanisme kontrol terhadap buruh menjadi lebih baik.
Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, merupakan landasan hukum bagi pelegalan sistem outsourcing yang menguntungkan pihak penguasa modal dan sebaliknya merugikan kaum buruh. Berbagai aksi protes menentang sistem outsourcing merupakan salah satu bentuk dari resistensi terhadap kepitalisme. Dalam persfektif buruh, outsorcing menjadi sebuah batu penghalang bagi peningkatan kelayakan hidup bagi mereka. Upah yang murah, tidak adanya jaminan sosial dan lain sebagainya adalah indikasi dari pengingkaran kapitalisme terhadap hak-hak buruh yang mencederai human rigth.
Untuk mempertegas mengenai mekanisme tersebut berikut uraian mengenai hubungan buruh dan kedudukan buruh dalam model kerja outsourcing :
a.       Hubungan Buruh
Hubungan industrial di Indonesia sepanjang perjalanannya sering menunjukkan bahwa buruh ditempatkan sebagai faktor produksi mirip sebagai faktor produksi yang dikonstruksikan Karl Marx. Outsourcing didefinisikan sebagai model kerja yang menambahkan unsur 'pelaksana perkerjaan' diantara relasi buruh dan modal (Rita Olivia, 2008 : 9). Kondisi tersebut menjadikan hubungan perburuhan semakin kabur, dan memperlemah bergaining position buruh terhadap pemilik modal.
Dalam model kerja outsourcing adanya pergeseran ruang lingkup hubungan industrial. Awalnya yang terkenal dengan istilah tripartit atau hubungan antara buruh, pengusaha dan pemerintah (Susetiawan, 2000:173). Dalam model outsourcing menjadi empat lingkaran hubungan yaitu buruh, perantara atau broker (perusahaan oustsourcing), perusahaan inti (pemilik modal) dan pemerintah. Outsourcing sebagai sebuah model perburuhan baru, melalui beberapa tahapan dalam perekrutan. Ketersediaan tenaga kerja yang tinggi di pasar tenaga kerja mengakibatkan turunnya harga buruh. Menurut Marx tersedianya tentara-tentara cadangan yang banyak mengakibatkan terjadinya penindasan terhadap hak-hak buruh. Eksploitasi, PHK dan lain sebagainya diputuskan secara sepihak oleh pemilik modal.
Hubungan industrial dalam model kerja outsourcing, menjadikan buruh tidak mempunyai kejelasan dalam hubungan, berimbas pada tidak jelasnya posisi buruh bagaimana mereka menuntut hak-haknya. Buruh dituntut untuk memenuhi persyaratan dalam outsourcing, jam kerja yang padat, upah yang tidak seimbang, tidak adanya kesempatan untuk bergabung dalam organisasi buruh, karena waktu yang habis dalam kontrak kerja. Pelanggaran terhadap perjanjian akan langsung berakibat pada pemberhantian secara langsung oleh manajemen perusahaan outsourcing. Dan digantikan oleh tenaga-tenaga outsourcing lainnya sebagai tentara-tentara cadangan.
Kondisi ini membebaskan industri-industri pengguna dari kewajiban-kewajiban terhadap buruh kecuali hanya memberikan upah dari kerja buruh. Menurut Komang Priambada (2008 : 31), pihak pengusaha berpendapat bahwa "Dari mana pekerja itu direkrut, bagaimana datangnya dan lain-lain adalah bukan urusan kita sebagai pemakai". Inilah satu kondisi yang memperlihatkan bahwa pekerja adalah barang dagangan dan outsourcing tidak lain hanyalah triffiking yang dilegalkan.
Hubungan yang terjadi antara buruh dengan perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna (pemilik modal), adalah hubungan ketergantungan. Tentunya tipe ketergantungan (dependensi) yang terjadi yaitu ketergantungan yang tidak seimbang. Eggi Sudjana (2001 : 27), menjelaskan bahwa kekuasaan yang menumpuk di tangan kelompok pemberi upah atau borjuis dalam mengelola dan menguasai sumber-sumber daya yang terbatas. Sehingga dalam prakteknya hubungan ketergantungan ini berjalan dengan berat sebelah, karena prinsip para kapitalis yaitu memaksimalkan keuntungan yang menekankan pada efisiensi dan produktivitas, sehingga buruh sering dieksploitasi.
Hubungan peruburuhan dalam sistem oousourcing sebagimana yang telah disebutkan diatas sangat merugikan kaum buruh. Penolakan dan terjadinya konflik perbruhan merupakan sebauh kegagalan poduk hukum dalam menampung dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada mereka. Terjadilah hubungan yang tidak sehat disatu sisi pengusaha diuntungkan dan dilain sisi buruh dirugikan. Inilah gambaran hubungan buruh dalam sistem outsourcing.
b.      Kedudukan Buruh
Buruh dalam model kerja outsourcing menjadi sosok barang yang diperjualbelikan dengan harga murah, tidak harus menunggu rongsok dan bisa langsung mengganti dengan barang yang lain, dengan kualitas yang lebih bagus dan harga yang murah. Buruh adalah alat atau faktor produksi setelah modal, signifikannya peran buruh sehingga ketidakhadiran buruh, berakibat pada tidak akan tercipta akumulasi modal (capital). Idealnya buruh ditempatkan ditempat yang layak dan dihargai dengan nilai yang tinggi, kerena merakalah yang turut langsung menciptakan produk yang akan dikonsumsi konsumen.
Kenyataannya bahwa buruh selalu dikebiri disubordinatkan dan gerakan-gerakannya selalu dilemahkan, karena dianggap akan membahayakan pemilik modal. Inilah wajah kapitaslime, wajah penindasan terhadap hak-hak buruh. Outsourcing adalah model kerja yang mencederai makna HAM dan Demokrasi. Celia Mather, (2008 : 28) mengungkapkan bahwa outsourcing mengakibatkan tiga masalah utama yaitu pertama, tersingkirnya buruh dari meja atau kesepakatan negosiasi; kedua, tidak adanya tanggung jawab hukum perusahaan terhadap buruh; ketiga berkurangnya buruh tetap sehingga semua buruh masuk kedalam outsourcing, kondisi buruh dalam ketidakpastian. Menurut Celia Mather (2008 : 37), perusahaan inti melalui kontrator penyedia jasa memberikan upah yang jauh lebih rendah daripada buruh tetap, mereka terhindar dari penyediaan tunjangan-tunjangan seperti pensiun, asuransi kesehatan, kematian atau kecelakaan, sakit dibayar, cuti dibayar, tunjangan melahirkan. Berikut dalam Tabel 1 Gambaran perbandingan hak buruh tetap (Permanent), dan buruh kontrak (Outsorcing) :
Tabel. 1
Gambaran Perbandingan Hak Buruh Tetap (Permanent)
dan Buruh Kontrak (Outsorcing)
Hak-hak Buruh
Buruh Tetap
Buruh Kontrak
Upah Pokok (UP)
Minimal UMK
Tunjangan Masa Kerja (TMK)
UP=UMK+TMK
Hanya UMK
Premi kehadiran
Dapat
Tidak dapat
Tunjangan Jabatan
Pada posisi tertentu ada
Tidak dapat
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dapat
Tidak dapat
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua
Jaminan Kesehatan (Bagi buruh dan Keluarga)
Uang Makan dan Transport
Dapat
Tidak dapat (Termasuk di dalam upah pokok)
Hak Cuti:
Tahunan, Haid, dan cuti hamil
Dapat, untuk buruh perempuan yang hamil mendapat cuti 3 bulan dengan dibayar upahnya
Tidak dapat, buruh perempuan ketika hamil diputus kontraknya.
Tunjangan Hari Raya
Dapat
Tidak Dapat
Pesangon
Dapat (dilindungi oleh Undang-Undang)
Tidak Dapat
Kebebasan berserikat
Ada dan dapat dijalankan
Buruh takut berserikat karena langsung dapat diputus hubungan kerjanya
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Kolektif melalui PKB
Individu yang ditandatangani di awal
Sumber : Position paper KBC (Komite Buruh Cisadane), April 2004, hasil pendataan terhadap 150 perusahaan di Tangerang 2003-2004.

Keberadaan buruh berstatus outsorcing pada gilirannya akan melemahkan perjuangan kolektif buruh melalui serikat buruh, sebagai elemen pemaksa bagi terpenuhinya hak-hak buruh. Sebab, buruh outsourcing bergerak sebagai individu yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan secara langsung, atau buruh yang disalurkan oleh lembaga outsourcing (jasa penyalur tenaga kerja), kepada perusahaan, para pihak yang terlibat dalam perjanjian dalam hal ini adalah jasa penyalur tenaga kerja dan perusahaan, sementara buruh outsorcing sendiri berada di bawah kendali jasa penyalur.

D.    Indikasi Pengingkaran Hak-Hak Buruh Dalam Sistem Outsourcing
Pengingkaran hak-hak buruh dalam model kerja outsourcing, sebagian telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu. Indikasi pelanggaran kapitalis (pemilik modal) dapat dilihat dari laporan Organisai Nirlaba "Global Alliance for Workers and Communities" mengenai kondisi kerja di sembilan Perusahaan NIKE. Hasil laporan dari wawancara dengan 4.450 buruh, bahwa terjadi penyiksaan dan perlakuan tidak sewajarnya oleh pekerja kontrak (outsourcing), sejumlah 30 persen buruh mengaku pernah melihat atau mengalami pelecehan atau penyiksaan baik secara verbal maupun fisik, termasuk pelecehan seksual (Sri Haryani, 2002 : 45). Laporan tersebut merupakan sebagian kecil dari gambaran bagaimana kondisi buruh dalam sistem outsouring. Untuk memperjelas mengenai indikasi tersebut disini akan digunakan persfektif alienasi dan nilai surplus Karl Marx.
1.      Alienasi Buruh Dalam Sistem Outsourcing
Manusia merupakan mahluk produktif yang mampu menggunakan seperangkat kemampuannya untuk bekerja. Kerja adalah sebuah proses dimana manusia dan alam terlibat dalam sebuah kegiatan produktif. Manusia mempunyai kemampauan untuk mengatur, memulai, dan mengontrol reakasi-reaksi material antara dirinya dan alam.
Marx dalam teori alienasi mengungkapkan empat bentuk alienasi, dalam menganalisis buruh dan perkembangan buruh pada masa kapitalisme awal. Perkembangan kapitalisme dan juga perangkat-perangkat pendukungnya semakin menguatkan eksploitasi dan ekspansi. Buruh outsourcing baik secara struktural maupun fungsional teralienasi. Sistem outsourcing yang melibatkan broker sebagai pihak perantara penyedia buruh, dan juga perusahaan inti yang memanfaatkan buruh telah melakukan praktek alienasi yang tidak bisa ditolerir. Praktik ini sesungguhnya mirip "jual beli manusia" (human trafficking) yang dilegalisasi oleh negara.
Beberapa indikator dari alienasi buruh dalam sistem kerja outsourcing yaitu, pertama; buruh kehilangan kesempatan untuk menyalurkan dan mengontrol sendiri hasilnya kerjanya. Dalam bahasa Marx, buruh teralienasi dari aktivitas produktif, dalam pengertian bahwa buruh tidak bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, melainkan mereka bekerja untuk kapitalis (Ritzer, 2008 : 56)
Buruh dicetak dan dibentuk seperti mesin yang bekerja untuk pemilik mesin. Buruh kehilangan kreativitas dan kemampuan dasarnya sebagai mahluk produktif untuk mencukupi kebutuhan sendiri. Mereka telah kehilangan hak-hak untuk menciptakan produk sesuai dengan keinginan dan untuk kebutuhan mereka sendiri. Outsourcing melanggengkan perangkap terhadap buruh yang sudah lama terbentuk. Kondisi ini juga didukung dengan kuatnya penguasaan broker dan perusahaan inti terhadap buruh. Senada dengan gambaran diatas dalam kongres ICEM menyatakan bahwa kami memandang outsourcing sebagai bentuk dari perbudakan dan ketidakadilan bagi kemanusiaan (Celia Mather, 2008 : 39).
Kedua, buruh teralienasi dari produk hasil kerja mereka. Buruh tidak memiliki hak untuk memiliki produk hasil produksi mereka, karena produk tersebut hak milik kapitalis. Asumsi ini masih dalam satu rangkaian dengan tipe aleinasi yang pertama. Buruh diposisikan sebagai faktor produksi yang memproduksi barang untuk kepentingan kapitali dan akan mereka jual dipasar. Sebagai contoh buruh outsourcing di perusahan Nike, tidak dapat serta merta dapat memiliki hasil dari kerjanya. Meraka bisa memiliknya ketika mereka membeli produk itu dipasar tetapi harganya tidak bakanlan terjangkau oleh mereka.
Ketiga, buruh teralienasi dari sesama pekerja. Fenomena ini sebenarnya telah lama terjadi, tetapi dalam kasus kerja outsourcing ada varian lain, tidak seperti yang ditemukan pada kapitalisme awal, dimana hubungan buruh hanya antara kelas borjuis dan proletar (buruh). Keterasingan pekerja sesama pekerja outsourcing mencapai pada puncaknya, mereka menjadi aktor yang harus loyal karena perjanjian outsourcing telah mereka sepakati. Persyarakatan yang memberatkan pihak buruh sehingga pelanggaran terhadap perjanjian akan mengakibatkan pemecatan. Struktur yang dibangun benar-benar menjadi kekautan yang menghegemoni buruh untuk tunduk. Sehingga berimplikasi mereka tidak tidak dapat berinteraksi dengan buruh-buruh yang lain. Selain itu ada juga kecenderungan buruh outsourcing tidak dapat masuk kedalam serikat-serikat buruh karena waktu kontrak yang terbatas, dan terjadi hambatan untuk merekrut buruh kedalam serikat buruh yang akan memperjaungkan hak-hak dasar mereka.
Keempat, buruh tealienasi dari kemanusiaan mereka sendiri, hal ini dikarenakan kerja tidak lagi menjadi transformasi dan pemenuhan sifat dasar manusia. Kondisi ini juga terjadi dalam sistem kerja outsourcing, regulasi-regulasi yang cukup kuat mencengkram buruh menjadikan buruh tidak merdeka sepenuhnya. Buruh hanya menerima gaji yang minimum dengan pengerukan tenaga dan usaha yang maksimum. Outsourcing atau kerja kontrak memposisikan buruh dalam keadaan yang sangat sulit, tidak mempunyai posisi tawar yang memadai, sehingga penindasan terhadap hak-hak buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem tersebut.
2.      Nilai Surplus Dalam Sistem outsourcing
Buruh outsoursing sangat rentan dengan eksploitasi secara besar-besaran oleh pemilik modal atau kapitalisme. Sistem outsourcing mengakibatkan buruh bena-benar berada pada titik kulminasi, tidak mampu berbuat apapun demikian juga untuk membela hak-haknya. Penerapan outsourcing yang dilegalkan dengan adanya undang-udang memberikan landasan hukum dibolehkannya praktek pengingkaran terhadap hak-hak buruh oleh negara.
Kerja buruh seharusnya di nilai dengan harga dan bayaran yang seimbang. Idealnya begitu yang diharapkan oleh buruh baik secara personal maupun dalam gerakan kolektif srikat buruh. Tuntutan akan pemenuhan hak-hak dasar menjadi agenda utama dalam setiap aksi-aksi serikat buruh. Walaupun demikian tuntutan itu belum terwujud hingga saat ini.
Salah satu tujuan outsourcing yaitu untuk efisiensi dan mengurangi biaya produksi. Nilai surplus merupakan keuntungan yang telah dipersiapkan atau sudah direkayasa dalam sistem outsouricing melalui perjanjian kerja. Ada kepentingan pemilik modal yang mendominasi dalam mekanisme tersebut. Menarik lebih jauh bahwa dibalik semua proses ini adalah wujud dari ketergantungan negara berkembang (satelit) terhadap negara maju (metropolis). Menurut Frank kapitalisme pada dasarnya ingin mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, kaum kapitalisme dinegara-negara metropolis bekerjasama dengan pejabat pemerintah negara satelit. Akibat dari kerjasama antara modal asing dan pemerintah muncullah kebijakan-kebijakan pemerintah yang menguntungakan modal asing dan borjuasi lokal dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak negara tersebut (Arief Budiman, 2000 : 66).
Nilai surplus yang diungkapkan Marx, mengasumsikan bahwa buruh berada pada posisi yang dikeruk dan dieksploitasi secara maksimal oleh kapitalis. Buruh di ingkari haknya, dijadikan mesin yang bekerja patuh dengan batas waktu yang tidak tidak ditentukan. Sebagai contoh dalam waktu enam jam seorang buruh sudah selesai dan mampu untuk melaksankan kewajiban dasar kerja mereka, tetapi lebih dari waktunya masih diperas oleh kapitalisme untuk keuntungan mereka, inilah bentuk dari nilai surplus. Marx menyebut rasio antara kerja yang diperlukan dan kerja suplus sebagai tingkat nilai surplus atau tingkat pemerasan (Anthony Giddens, 2007 : 61).
Sistem outsourcing merupakan bentuk dari pemerasan terhadap nilai surplus yang dihasilkan buruh. Pada masa kolonial pengambilan nilai surplus dilakukan dengan perburuhan yang tidak manusiawi melalui kerja paksa, misal sistem pajak dan penanaman tanaman wajib bagi para petani, sehingga eksploitasi massal terjadi di berbagai tempat dan kapasitas.
Pada era ini negara memberikan kelonggaran kepada pihak kapitalis untuk melanggengkan usahanya dengan sistem outsourcing yang dilindungi oleh undang-undang. Lalu dimanakah peran negara dalam melindungi hak-hak buruh ini menjadi permasalahan lain lagi dalam bingkai permasalahan perburuhan yang cukup luas. Inilah yang selalu diperjuangkan oleh serikat-serikat buruh agak keadilan negara didalam memberikan perlindungan dan memberikan hak-hak rakyat tercapai.
Dalam banyak kasus, kesempatan penulis wawancara dengan salah satu buruh outsouring perusahaan Transnasional Philips di Batam. Informan merupakan salah satu supervisor di perushaan tersebut, menurut dia bahwa mereka bekerja dibawah tekanan, dimana tergetan-targetan harus dicapai secara maksimal. Ketika tergetan tersebut belum tercapai maka dalam waktu 24 jam mereka harus lembur untuk memproduksi barang yang di tergetkan tersebut, hari liburpun mereka tetap masuk. dan bahkan ketika tergetan tersebut tercapai, saat pesanan atau order untuk penjulan dipasar meningkat maka targetan-targetan tersebut semakin di persempit dalam artian mereka harus menyelesaiakan tergartan dalam jangka waktu yang lebih sedikit, kemudian lebih waktu tersebut di kuras lagi untuk mengerjakan targetan yang berikutnya. Kerja seperti ini sudah menjadi rutinitas yang kami lakukan, protes-protes tidak pernah dilakukan oleh karyawan disini (Informan Buruh Outsourcing PT. Philips di Batam)
Inilah gambaran dari banyak kasus yang menimpa buruh, mereka dalam ketidakberdayaan, kerja dalam tekanan dan kepatuhan yang luar biasa sehingga kesadaran kelas sulit untuk tumbuh, hal ini karena mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk berinterkasi sesama pekerja apalagi dengan serikat-serikat buruh. Sistem outsoursing adalah modela rekayasa kerja yang paling menguntungkan pihak kapitalisme. Nilai surplus merupakan salah satu dari banyak keuntungan yang diambil oleh pihak kapitalisme, melalui perusahaan-perusahaan mereka yang telah mennyebar dan menjalar keseluruh negara khususnya negara-negara berkembang, yang sekaligus dijadikan pasar, dan akumulasi modal mengalir keluar yaitu kepihak kapitalis.
Hal ini senada dengan pendapat Paul Baran, bahwa munculnya kekuatan ekonomi asing dalam bentuk modal kuat dari dunia barat ke negara-negara dunia ketiga, membuat surplus yang terjadi disana, diambil alih oleh kaum pendatang, melalui berbagai macam cara. Maka yang terjadi di negara-negara pinggiran bukanlah akumulasi modal melainkan penyusutan modal (Arief Budiman, 2000 : 58).
E.     Contoh kasus outsourcing di perusahaan
Salah Satu Contoh Kasus Outsoucing di indonesia adalah sebagai berikut:
Di JICT, Jangan Ada Pekerja “Outsourcing”
Rabu, 21 April 2010 | 20:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) diminta segera menyelesaikan nasib ribuan karyawan outsourcing di terminalnya yang sampai sekarang masih terkatung-katung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sistem outsourcing harus segera dihapus karena akan berdampak pada implementasi International Ships and Port Security (ISPS) Code di Pelabuhan Tanjung Priok. Pekerja outsourcing harus diangkat sebagai karyawan organik,” kata Koordinator International Transport Worker’s Federation (ITF) di Indonesia, Hanafi Rustandi, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Dikatakannya, ITF sangat prihatin dengan sikap manajemen JICT yang tidak peduli dengan nasib pekerja dengan mengabaikan nota pemeriksaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang merekomendasikan agar para pekerja outsourcing diangkat menjadi karyawan tetap.
Menurut Hanafi, untuk menyelesaikan tuntutan pekerja tersebut, Kemenakertrans pada 31 Maret 2010 telah mengirim surat kepada manajemen JICT. Intinya, JICT diminta melaksanakan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengangkat pekerja outsourcing menjadi karyawan organik. “Namun hingga saat ini permintaan Kemenakertrans tersebut tidak  digubris,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah ribuan pekerja outsourcing di pelabuhan/terminal petikemas itu menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Kontrak kerja outsourcing ditandatangani oleh manajemen JICT dengan beberapa vendor, yakni PT Philia Mandiri Sejahtera, Koperasi Pegawai Maritim, dan Koperasi Karyawan JICT.
Mereka antara lain bekerja sebagai operator rubber tired gantry crane, head truck, quay crane, radio officer, dan maintenance. “Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan inti yang terkait langsung dalam proses produksi dan berada di lini satu pelabuhan/terminal peti kemas,” kata Hanafi yang juga Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).
Mereka rata-rata telah bekerja 20 tahun, namun statusnya tidak berubah. Gajinya yang hanya Rp 1,3 juta per bulan, atau 15 persen dari gaji karyawan organik JICT. Kondisi itu dinilai sebagai diskriminasi upah.
Akibat tuntutan tersebut, sekitar 300 pekerja outsourcing terkena PHK. Mereka kemudian melakukan aksi mogok pada 1 Februari 2010 yang sempat melumpuhkan kegiatan ekspor/impor di Pelabuhan Tanjung Priok.  Unjuk rasa kemudian dilanjutkan di Kemenakertrans, Kementerian Perhubungan dan BUMN. Namun hingga kini nasib pekerja masih terkatung-katung.
Hanafi Rustandi yang juga Ketua ITF Asia Pasifik mengingatkan, mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing bertentangan dengan implementasi ISPS Code yang harus dilaksanakan JICT.
Menurut Hanafi, ketentuan ISPS Code menyebutkan, area lini satu atau kegiatan yang langsung berhubungan dengan proses ekspor/impor barang, dan loading/discharging container, merupakan area tertutup yang tidak boleh dimasuki orang yang bukan pekerja organik. “Jika, di area ini orang bebas masuk, termasuk pekerja outsourcing,  validitas keamanan pelabuhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Untuk memenuhi implementasi ISPS Code sesuai aturan internasional,  manajemen JICT hendaknya menghapus sistem outsourcing dan mengangkat mereka sebagai karyawan organik. Mereka juga wajib mendapat pengupahan sesuai standar hidup yang layak, untuk mencegah terjadinya gejolak atau pemogokan yang bisa mengancam kegiatan di pelabuhan.
Hasil Analisa dari kasus diatas adalah sebagai berikut:
Memang miris sekali mendengar dan melihat dikoran, ditelevisi yang menayangkan tentang para pekerja keras yang hanya dipandang sebelah mata oleh pihak-pihak yang ingin mengambil dan mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa melihat atau malah menyadari bahwa dibelakang usahanya atau perusahaannya itu terdapat puluhan, ratusan, bahkan ribuan pekerja kerjas (Outsoourcing) yang tak tentu hidupnya, mulai dari biaya, jaminan entah itu jaminan kesehatan, dan para pekerja itu juga harus memikirkan nanti, besok, atau lusa mereka akan diberhentikan dan harus mencari pekerjaan lagi untuk sekedar menafkahi kehidupan sehari-hari keluarganya. Tidak ada yang beda antara para pekerja laki-laki dan perempuan, mereka-mereka yang mempekerjakan para outsourcing ini mencari sesuatu yang murah, tapi dilain sisi haruslah mempunyai sebuah kualitas dalam bekerja, dan dengan upah yang minim tentu itu tidak adil untuk sebuah pekerjaan. Tapi itulah kenyataan yang ada di Indonesia sekarang ini, seperti yang tertera dalam kasus diatas. Kasus diatas merupakan salah satu dari kasus outsourcing yang terjadi di Indonesia, dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang bahkan lebih parah dari kasus diatas.
Sekarang bisa dikatakan sedang tren-trennya tentang pegawai outsourcing yang ada di Indonesia ini. kenapa? Karena bayak sekali para masyarakat yang berbondong-bondong untuk ikut menjadi para pekerja outsourcing ini, katakanlah dalam dunia hiburan. Para stasiun televisi sekarang menggunakan para pekerja outsourcing untuk mendongkrak program hiburan misalnya saja hiburan tentang musik, komedi dan lain sebagainya yang itu membutuhkan para pekerja outsourcing agar hiburannya itu laris katakanlah seperti itu. Upah yang diberikan memang tidak begitu banyak, tetapi kebanyakan dari para pekerja outsourcing dalam hal dunia hiburan ini semata-mata untuk kesenangan dan upah itu hanya sekedar digunakan untuk uang “jajan”. Mereka-mereka yang direkrut untuk menjadi pekerja outsourcing dalam dunia hiburan haruslah mempunyai kriteria tertentu, misalnya haruslah muda, cantik, tampan, dan lain sebagainya. Tetapi kita lihat kembali kasus diatas, mereka yang rata-rata telah bekerja selama kurang lebih 20 tahun, dengan upah yang tetap, tanpa biaya dan jaminan kesehatan apa itu adil untuk mereka yang sudah berumah tangga dan harus menafkahi keluarga yang ada dirumah mereka? Jelas dan tentu itu tidak adil untuk para pekerja outsourcing tersebut. Para pekerja outsourcing itu yang bekerja keras kemudian menuntut upah dan ingin diangkat menjadi karyawan tetap hanyalah sia-sia dan tak didengar oleh perusahaan, malah perusahaan itu memecat sekitar 300 pekerja outsourcing itu. Bekerja selama 20 tahun itu tidaklah sebentar, bayangkan selama 20 tahun mereka bekerja dengan upah yang sama, bekerja sekuat tenaga meningkatkan perusahaan menjadi perusahaan andalan adalah sesuatu yang sulit dan itu hanya dibayar secuil persen saja dari kuntungan perusahaan. Pekerja outsourcing yang bekerja di inti yang terkait langsung dalam proses produksi dan berada di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas tetap dipandang sebelah mata, didiskriminasi dengan karyawan tetap disana. Dengan para pendemo yang berjumlah ribuan itu perusahaan tetap tutup telinga untuk sekedar mendengar aspirasi para pekerja outsourcing tersebut. “jika kamu tidak puas dengan perjanjian atau upah yang kami berikan, silakan keluar dari sekarang, masih banyak para pekerja yang membutuhkan pekerjaan diluar sana”, kata-kata seperti itu yang sering digunakan oleh para jasa pekerja outsourcing. Dengan kata lain, para pekerja outsourcing ini tutup mulut dan menerima dengan lapangan dada pekerjaan yang akan diterimanya nanti. Walau dengan upah yang minim, tanpa jaminan sosial maupun kesehatan, mereka akan menerimanya karna hanya itulah jalan untuk mendapat pekerjaan bagi para pekerja outsourcing ini yang juga minim akan pendidikan.
Jika bicara solusi atau jalan keluar untuk masalah outsourcing ini, bisa dikatakan cukup rumit. Karena memang sejak awal para pekerja outsourcing ini sudah melakukan perjaanjian dengan para penyedia jasa, dan tertera tanda tangan dan itu sebagai bukti bahwa mereka itu telah sepakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan jika nantinya mereka ingin upah yang katakanlah ditingkatkan, ada jaminan sosial dan kesehatan, bukti tanda tangan yang sah para pekerja ouusourcing cukup diperlihatkan bahwa tuntutan para pekerja outsourcing ini tidak sesuai dengan persyaratan sejak awal. Hanya perusahaan yang yang katakanlah benar-benar mempunyai hati nuranilah yang mendengar dan menghargai sekaligus mengabulkan tuntutan para pekerja outsourcing ini. Tapi inilah sebuah bisnis, tak ada perusahaan yang ingin rugi apalagi bangkrut hanya karena masalah para pekerja outsourcing yang setiap saat dapat diganti jika para pekerja outsourcing ini tidak puas, misalnya upah yang diberikan, dan lain sebagainya. Perusahaan hanya menginginkan keuntungan dan laba yang sebesar-besarnya dan terus memperluas agar dapat menguasai pasar dunia.
Demikian analisis mengenai salah kasus outsourcing yang terjadi di Indonesia.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Outsourcing merupakan perkembangan dari mekanisme perburuhan di era modern. Sistem kerja tersebut merupakan penjelmaan dari sifat kapitalisme yaitu ekspansif dan eksploitatif yang telah menghegemoni negara-nagara berkembang. Model kerja outsourcing merupakan pencederaan dan pengabaian terhadap hak-hak dasar buruh, oleh pihak kapitalis. Disyahkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang memperbolehkan makanisme kerja outsourcing, merupakan landasan hukum formal bagi penindasan dan penghisapan hak-hak buruh. Selain itu sistem tersebut sesungguhnya mirip "jual beli manusia" (human trafficking) yang dilegalisasi oleh negara.
Ada beberapa indikator yang ditemui dalam sistem kerja outsourcing
·         Model kerja outsoursing sebagai anak kandung dari kapitalis, sebagai wujud dari pengingkaran terhadap hak-hak buruh.
·         Model kerja tersebut mengabaikan hak-hak buruh, dalam hubungan, kedudukan, terjadi alienasi dan pengurusan buruh (nilai surplus).
·         Model kerja outsourcing obnormal, tidak memanusiakan masusia, mencederai hak azasi manusia (human right).
B.      Saran
Dengan berbagai anomali-anomali dari model kerja tersebut, sehingga perlunya penguatan organisasi buruh untuk menghadang laju outsourcing dan menjadikan outsourcing sebagai isu sentral dalam perjuangan hak-hak buruh.







DAFTAR PUSTAKA

kapitalisme-terhadap-hak-hak-buruh/mrdetail/6616/
  


8QFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.ppmmanajemen.ac.id%2Fuploads%2Fdirfile_research%2FPAPER%2520OUTSOURCING%2520final.doc&ei=weDUTpDTIsOqrAeT2cHBDg&usg=AFQjCNHnmvFoiS5Tri2z1ZUmcHzCHeWiYA

1 komentar: